Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimamfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak daerah dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan..