Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang tercantum dalam Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyusunan kembali;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.02

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar