Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.