Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
informasi merupakan hak dasar bagi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya agar dapat tercapai aktualisasi diri dan pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik, dalam penyelenggaraan negara yang baik, amanah, bersih, dan berwibawa, memerlukan unsur penting berupa keterbukaan informasi publik yang didalamnya terkait dengan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan yang demokratis dan aspiratif, transparansi dan partisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan bentuk kemitraan dan keterbukaan antara Pemerintah dan masyarakat untuk keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.