Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 68 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa terutama di daerah pengunungan mengalami kendala terutama terkait dengan persyaratan panitia Pemilihan dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang tentang Badan Permusyawaratan Desa.