Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal, pada tahun 2010 Pemerintah Daerah berencana menyertakan kembali modalnya pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
3

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2010

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar