Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal, pada tahun 2010 Pemerintah Daerah berencana menyertakan kembali modalnya pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.