Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, untuk menindak lanjuti pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa Pemerintah Kabupaten menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BumDes;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.