Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjtan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
lahan pertanian tanaman pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, melalui otonomi daerah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi lahan pertanian tanaman pangan dalam rangka menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan, dengan makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industrI mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian tanaman pangan yang mengancam daya dukung wilayah dalam rangka kemandirian, ketahanan dan kedaulatan panagn diperlukan kebijakan yang dapat mencegah berkurangnya lahan pertanian tanaman pangan, untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.