Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2017
Berlaku Tanggal
31 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.03
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)