PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin berkembang teknologi kedokteran sehingga berdampak terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan bertambahnya peralatan kesehatan, antara lain, peralatan perdiognosis pemeriksaan umum, pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana, pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium, pelayanan kefarmasian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.