Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
sesuai amanat Pasal 7 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan salah satu kewenangan menetapkan pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi manajemen Kependudukan, dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Ditetapkan Tanggal
24 September 2010
Diundangkan Tanggal
27 September 2010
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2010/NO.06
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: