Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimamfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu untuk dilakukan penyusunan kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan Huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
6

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.06

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar