Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimamfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu untuk dilakukan penyusunan kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan Huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.