Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulusungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka untuk kepastian hukum didaerah perlu mencabut terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulusungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar