Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulusungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka untuk kepastian hukum didaerah perlu mencabut terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulusungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
17 Juni 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015/NO.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: