Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pajak Hotel
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa kebijakan pemungutan Pajak Daerah yang salah satu jenisnya adalah Pajak Hotel dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sudah tidah sesuai dengan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.