Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  2. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah, yang pemungutannya harus memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  3. bahwa dengan terbitnya beberapa peraturan perundang
  4. undangan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
7

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan

Ditetapkan Tanggal
10 November 2020

Diundangkan Tanggal
10 November 2020

Berlaku Tanggal
10 November 2020

Sumber
LD.2020/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar