Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.