Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
setiap penduduk Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang meninggal dunia, pengurusan jenazahnya memerlukan biaya. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta ikut meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga penduduk Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang meninggal dunia, sehingga dipandang perlu diberikan Santunan Kematian. Berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.