Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, pada Tahun 2013 Pemerintah Daerah menyertakan kembali modalnya pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.