Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga Negara terjamin;
bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih belum maksimal secara langsung menyentuh kelompok masyarakat miskin guna mewujudkan hak konstitusional mereka berupa pengakuá
n dan perlakuan hukum yang adil;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin