Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tahun Anggaran 2008
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
10 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tahun Anggaran 2008
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2009/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.