Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Jenis

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO.2

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Download PDF (1.15 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar