Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengembangan dan Pelestarian Ekonomi Kreatif

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengembangan dan pelestarian ekonomi kreatif merupakan salah satu strategi dalam rangka mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang adil, makmur dan sejahtera;
  2. bahwa alternatif kegiatan berusaha yang mengedepankan kreatifitas dapat menggerakkan ekonomi masyarakat secara umum dan meningkatkan daya saing daerah sehingga berkontribusi secara baik terhadap perekonomian Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  3. bahwa potensi terkait ekonomi kreatif di Kabupaten Hulu Sungai Utara belum dikembangkan dan dilestarikan secara optimal sehingga perlu ditindak lanjuti dengan menyusun pengaturan yang komprehensif;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pelestarian Ekonomi Kreatif;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  9. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah Tentang Pengembangan dan Pelastarian Ekonomi Kreatif, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan dan Pendataan;
3. Pengembangan dan Pelestarian Produk Ekonomi Kreatif;
4. Pelaku Ekonomi Kreatif;
5. Ekosistem Ekonomi Kreatif;
6. Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif;
7. Sektor Industri Kreatif;
8. Kerja Sama;
9. Pelaporan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
4 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Pengembangan dan Pelestarian Ekonomi Kreatif
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2021
Berlaku Tanggal
04 Februari 2021
Sumber
LD.2021/No.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (508.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.