Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2009
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
5 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2009
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2009
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2009/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.