Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum mengakomodasi ketentuan mengenai cara pembayaran non-tunai, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan cara diperbaharui;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Jenis Retribusi Jasa Umum 3. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 4. Peninjauan Tarif 5. Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi 6. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi 7. Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tatacara Penagihan 8. Kedaluwarsa Penagihan 9. Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.