Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangandan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum;
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja penunjang kegiatan DPRD;
Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan
ketentuan lain-lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.