Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2019
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah, perlu melakukan perubahan atas besaran tarif Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272), Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4), diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Tarif Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2019