Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-sipituhuta
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengakuan dan penghormatan oleh Negara terhadap kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya merupakan salah satu landasan ketatatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta telah hidup selama beberapa generasi di Wilayah Adat yang ditempati dan dikelolanya sekarang dengan menjalankan suatu tertib sosial yang memerlukan pengakuan formal untuk menguatkan legitimasi;
- bahwa Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan perlu melaksanakan lebih lanjut ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat;
- bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencadangkan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 923/Menlhk/Sekjen/HPL.O/12/ 2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTSII/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat PandumaanSipituhuta.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401)
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 568)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutunan Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/JUM.1/5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 801)
- Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016 Nomor 6).
KETENTUAN UMUM;
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
PENGAKUAN DAN KEDUDUKAN HUKUM;
WILAYAH ADAT;
HUKUM ADAT;
SUMBER DAYA ALAM DAN BENDA ADAT;
KELEMBAGAAN ADAT;
PERLINDUNGAN;
HAK DAN KEWAJIBAN MHA PANDUMAAN-SIPITUHUTA;
KEWENANGAN DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH;
PEMBIAYAAN;
PENYELESAIAN SENGKETEA DAN KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.