Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat 6 UUD NRI 19445,
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2014, PERMENDAGRI Nomor 82 Tahun 2015

Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Larangan bagi Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Pelatihan Perangkat Desa,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/ No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (65.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar