PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9890 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. - 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317),
4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,
5. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji, Berkala Kendaraan Bermotor,
6. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 1). - Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 1) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf d diubah,
3. Ketentuan Pasal 3 diubah,
4. Ketentuan Pasal 4 diubah,
5. Ketentuan Pasal 5 diubah,
6. Ketentuan Pasal 28 diubah,
7. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 28A,
8. BAB XII diubah,
9. Ketentuan Pasal 31 ayat (2), ayat (3) diubah, ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4),
10. Ketentuan Pasal 32 disempurnakan,
11. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah,
12. Ketentuan Pasal 34 disempurnakan,
13. Ketentuan Pasal 35 disempurnakan,
14. Ketentuan Pasal 36 disempurnakan,
15. Ketentuan Pasal 38 disempurnakan,
16. Ketentuan Pasal 39 disempurnakan,
17. Ketentuan Pasal 40 disempurnakan,
18. Ketentuan Pasal 41 disempurnakan,
19. Ketentuan Pasal 42 disempurnakan,
20. Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4),
21. Ketentuan Pasal 47 dihapus.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan) |
Nomor | 4 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor |
Tanggal Ditetapkan | 31 Januari 2019 |
Tanggal Diundangkan | 01 Februari 2019 |
Berlaku Tanggal | 01 Februari 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.