Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92)
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547)
- Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016 Nomor 6).
KETENTUAN UMUM;
PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH;
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN;
PENGADAAN;
PENGGUNA BARANG;
PEMANFAATAN;
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
PENILAIAN;
PEMINDAHTANGANAN;
PEMUSNAHAN;
PENGHAPUSAN;
PENATAUSAHAAN;
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA;
;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
DAN KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
17 Juni 2019
Berlaku Tanggal
17 Juni 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (511.81 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.