Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2018-2025

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2018-2025.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272)
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966)
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562)

KETENTUAN UMUM;
KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN;
PRINSIP, VISI, MISI;
TUJUAN DAN SASARAN;
PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA;
PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA;
PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA;
PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN;
PERWILAYAHAN PARIWISATA DAERAH;
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN;
PEMBIAYAAN DAN KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2018-2025

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2019

Berlaku Tanggal
17 Juni 2019

Sumber
LD. 2019/No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.29 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar