Dasar pertimbangan Perda ini adalah bahwa berdasarkan hasil evaluasi kinerja RPJMD menunjukkan hasil yang belum optimal sebagai akibat munculnya bencana non alam pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023
Dasar hukum Perda ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 1965, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, Perpre Nomor 18 Tahun 2020, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019, Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023 diubah, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, 3. Ketentuan Pasal 7 diubah.
Mengubah sebagian :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.