Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Indragiri Hulu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cagar budaya merupakan aset bangsa dan negara Indonesia yang perlu diselamatkan melalui pelestarian pengelolaan yang baik;
  2. bahwa benda cagar budaya merupakan aset dan dapat menggambarkan kekhasan daerah;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik wisata maka perlu dilakukan pengelolaan cagar budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
  8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42/2009 dan Nomor 40/2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan
  9. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya.

Perda ini terdiri dari 13 Bab dan 49 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Cagar Budaya, Register Cagar Budaya, Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya, Penemuan dan Pencarian Cagar Budaya, Pelestarian Cagar Budaya, Penyimpanan dan Perawatan Cagar Budaya, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
2 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Indragiri Hulu
Ditetapkan Tanggal
10 September 2021
Diundangkan Tanggal
10 September 2021
Berlaku Tanggal
10 September 2021
Sumber
LD. 2021/No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (4.35 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.