Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dibah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2019

Berlaku Tanggal
14 Maret 2019

Sumber
LD.2019/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar