Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor: 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah terjadi perubahan bentuk dari Pajak Potong Hewan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor: 2 Tahun 1993 tentang Pajak Rumah Potong Hewan, Usaha Pemotongan Hewan dan Penjualan Daging Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, perlu disesuaikan dan disempumakan;
bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah;