PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Prostitusi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Prostitusi adalah merupakan suatu Perbuatan yang bertentangan dengan Norma Agama dan Kesusilaan yang berdampak Negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat;
- bahwa dalam upaya menertibkan dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap praktek-praktek Prostitusi di Kabupaten dipandang perlu menerbitkan suatu ketentuan yang mengatur tentang Prostitusi;
- bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Nomor
7
Tahun
1999
Tentang
Prostitusi
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 1999
Diundangkan Tanggal
24 Juni 1999
Berlaku Tanggal
24 Juni 1999
Sumber
LD. 1999/No. 19
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.