Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014 tentang Penghapusan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 (dua) persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012.

Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri atas:
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Dihapus;
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Retribusi Pelayanan Pasar;
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan
Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Nomor
4 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
28 September 2017
Diundangkan Tanggal
29 September 2017
Berlaku Tanggal
29 September 2017
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (104.91 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.