Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri atas:
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Dihapus;
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Retribusi Pelayanan Pasar;
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan
Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.