Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Jember agar memiliki kepastian hukum, terarah dan mencapai tujuannya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
Pembentukan Desa diprakarsai oleh:
a. pemerintah;
atau b. pemerintah daerah. Prakarsa pembentukan desa oleh pemerintah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.