Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Usaha Pertambangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Potensi pertambangan di Daerah ini cukup besar untuk di kembangkan guna Pembangunan Daerah, demikian pula bagi kesempatan Usaha, Kesempatan Kerja, Peningkatan Pendapatan Daerah dan Masyarakat. b. Pengusahaan usaha Pertambangan tersebut secara Optimal perlu tetap menjaga dan memelihara kelestariannya dan kelestarian lingkungan hidup sekitarnya
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 29 tahun 1959
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970
- Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1982
- Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1166. X/844/M.P/1992
- Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
- Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
Pengaturan Usaha Pertambangan di Kabupaten Jeneponto
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Nomor
1 Tahun 2002
Tahun
2002
Tentang
Usaha Pertambangan
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2002
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2002
Berlaku Tanggal
19 Februari 2002
Sumber
LD.2002/NO.30
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.