Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
- bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender;
- bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, maka perlu adanya peraturan mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum;
Asas dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Perencanaan;
Pelaksanaan;
Pemantauan dan Evaluasi;
Pengawasan;
Pelaporan;
Peran Serta Masyarakat;
Korodinasi dan Kerjasama;
Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender;
Penghargaan;
Ketentuan Sanksi;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara
Tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2015
Berlaku Tanggal
27 Februari 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (297.79 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.