Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal;
- bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan kearsipan di pemerintahan daerah, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, Desa/Kelurahan, dan perorangan, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan bersinambungan ;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1 950
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1997
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah P engganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai:
Ketentuan Umum;
Asas, Sasaran, dan Ruang Lingkup;
Kebijakan Kearsipan Daerah;
Kewajiban Pemerintah Daerah;
Pembinaan Kearsipan;
Pengelolaan Arsip;
Sistem Kearsipan Daerah;
Sumber Daya Kearsipan;
Arsip Terjaga;
Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;
Peran Serta Masyarakat;
Kerjasama;
Larangan;
Penyidikan;
Ketentuan Sanksi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara
Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2015
Berlaku Tanggal
27 Februari 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (402.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.