Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di kabupaten Jepara perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
- dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat Jepara;
- bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, maka diperlukan aturan tentang pelayanan kesejahteraan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai:
Ketentuan Umum;
Asas;
Maksud dan Tujuan;
Sasaran;
Kewenangan;
Tanggung Jawab;
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Sumber Daya;
Peran Serta Masyarakat;
Organisasi Sosial;
Pendaftaran dan Perizinan;
Standar Pelayanan Minimal;
Kerjasama dan Kemitraan;
Sistem Informasi;
Ketentuan Sanksi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.