Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan tersebute mengatur Ketentuan Umum;
Pemilihan Petinggi;
Laporan Petinggi;
Pemberhentian Petinggi;
Pengangkatan Penjabat Petinggi;
Larangan Petinggi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara
Tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007
Download PDF (191.31 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.