Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
Peraturan tersebut mengatur mengenai:
Ketentuan Umum;
Sumber dan Jenis Pendapatan Desa;
Pendapatan Asli Desa;
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja NEgara;
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
Alokasi Dana Desa;
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Dari APBD Kabupaten;
Hibah dan Sumbangan;
Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah;
Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa;
Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.