Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global dan perkembangan tata pemerintahan dengan kepastian pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah perlu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi daerah;
- bahwa retribusi bukan semata-mata merupakan salah satu sumber pendapatan guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, tetapi merupakan bentuk upaya pelaksanaan prinsip pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat, maka dipandang perlu memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah;
- bahwa perizinan dan pendaftaran bidang perindustrian dan perdagangan mempunyai peran penting untuk Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena data yang diberikan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
- bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:
- Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 3 Tahun 1982
- Undang-Undang No 5 Tahun 1984
- Undang-Undang No 18 Tahun 1997
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 25 Tahun 2007
- Undang-Undang No 40 Tahun 2007
- Undang-Undang No 20 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Daerah TK. II Jombang No 4 Tahun 1987
- Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2006
- Permendag No 36/M-DAG/PER/9/2007
- Permendag No 37/M-DAG/PER/9/2006
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dipungut retribusi kepada setiap orang atau badan yang diberikan Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan termasuk golongan perizinan tertentu. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan adalah berdasarkan jenis pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan yang diberikan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang
Tentang
Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (45.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.