Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global dan perkembangan tata pemerintahan dengan kepastian pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah perlu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi daerah;
  2. bahwa retribusi bukan semata-mata merupakan salah satu sumber pendapatan guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, tetapi merupakan bentuk upaya pelaksanaan prinsip pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat, maka dipandang perlu memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah;
  3. bahwa perizinan dan pendaftaran bidang perindustrian dan perdagangan mempunyai peran penting untuk Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena data yang diberikan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
  4. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
  3. Undang-Undang No 3 Tahun 1982
  4. Undang-Undang No 5 Tahun 1984
  5. Undang-Undang No 18 Tahun 1997
  6. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  10. Undang-Undang No 25 Tahun 2007
  11. Undang-Undang No 40 Tahun 2007
  12. Undang-Undang No 20 Tahun 2008
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1997
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  18. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
  19. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007
  20. Peraturan Daerah Kab. Daerah TK. II Jombang No 4 Tahun 1987
  21. Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2006
  22. Permendag No 36/M-DAG/PER/9/2007
  23. Permendag No 37/M-DAG/PER/9/2006
  24. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008.

Dengan nama Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dipungut retribusi kepada setiap orang atau badan yang diberikan Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan termasuk golongan perizinan tertentu. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan adalah berdasarkan jenis pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan yang diberikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang
Nomor
10 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
Sumber
LD No 10/C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (45.25 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.