Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2009 ini adalah:
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “
Bank Jombang”
. PD BPR “
Bank Jombang”
sebagaimana dimaksud melaksanakan fungsi lembaga keuangan bank berdasarkan Izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
041/KM17/1998 tentang Pemberian Ijin Usaha Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. PD BPR “
Bank Jombang”
merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jombang yang berbentuk Perusahaan Daerah. PD BPR “
Bank Jombang”
berkedudukan di Wilayah Kabupaten Jombang. PD BPR “
Bank Jombang”
dapat membuka Kantor Cabang di Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan di seluruh Wilayah Kabupaten Jombang.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.