Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
- perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2006
- perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2006
- perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2006
LPPD, meliputi:
a. Laporan Kepala Desa;
b. Laporan Keuangan BPD Ruang Lingkup LPPD, meliputi:
a. Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
b. Urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten;
c. Tugas pembantuan;
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang- undangan diserahkan kepada Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.